Tilang Elektronik Motor Diberlakukan Per 1 Februari 2020 di Area Jakarta – Bagi yang belum tahu beritanya, ini ada berita penting yang anda perlu ketahui. Terutama bagi anda yang sehari-hari menggunakan sepeda motor di daerah ibukota Jakarta. Mulai 1 Februari 2020 lalu tilang elektronik motor telah diberlakukan. Di mana Sepanjang ini terdapat 2 titik terpasang kamera.
Per Sabtu tanggal 1 Februari 2020 akhir minggu lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor. Sebelumnya, tilang elektronik telah diberlakukan tetapi hanya untuk kendaraan roda 4.
Guna mendukung penindakan pemotor pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro sudah memasang kamera ETLE( Electronic Traffic Law Enforcement). Sejauh ini terdapat 2 titik yang telah terpasang.
Baca Juga : Suplemen Herbal ENBEPE NASA Vitamin Otak Menambah Konsentrasi
Yang pertama yakni di sepanjang Jalur Jenderal Sudirman hingga Jalur MH Thamrin. Yang lainnya terpasang di jalan Trans Jakarta Koridor 6, rute Ragunan- Monas. Di dua posisi tersebut total terdapat 57 kamera pengawas tersebar untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Tilang Elektronik Motor Diberlakukan Pada Jenis Pelanggaran Ini
Dilansir dari account Twitter TMC Polda Metro, terdapat 5 tipe pelanggaran yang bakal membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran- peanggaran tersebut yakni: tidak memakai helm, melanggar stop line( batasan berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busyway.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme tilang elektronik motor serta mobil. Sesudah pelanggar tertangkap kamera, mereka bakal mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Berikutnya, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi soal benar- tidaknya pelanggaran tersebut. Batasan waktu buat memberikan konfirmasi tersebut yakni 5 hari.
Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut dapat dilakukan melalui web resmi www. etle- pmj.info ataupun aplikasi. Selain itu, konfirmasi juga dapat dicoba langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Bila pengendara telah melaksanakan konfirmasi, polisi berikutnya bakal mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, pemilik kendaraan yang melanggar bakal dikenakan denda minimun Rp 250. 000.
Nah bagi pengendara motor saat ini tidak bisa lagi sembarang mengendarai motor di wilayah hukum lalu lintas Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pengendara motor harus lebih berhati-hati dan disiplin dalam berkendara.