Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini harus mulai mengurangi jumlah kendaraan yang dimilikinya. Hal ini mengingat adanya penerapan Pajak Progresif kendaraan bermotor.
Apa itu Pajak Progresif ?
Pajak progresif adalah suatu tarif atau biaya pemungutan pajak berdasarkan persentase yang dilandasi oleh jumlah/kuantitas dan harga atau nilai suatu objek pajak. Hal ini dapat menyebabkan biaya pajak kendaraan akan semakin bertambah tinggi jika kuantitas Objek pajak semakin bertambah dan apabila nilai dari objek pajak mengalami kenaikan. Pajak progresif memiliki dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apa yang dimaksud dengan pajak progresif Kendaraan Bermotor ?
Yaitu suatu pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan bermotor (Mobil/Motor) berdasarkan prosentase yang didasarkan pada jumlah dan harga/nilai kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik atau alamat tinggal yang sesuai tertera pada surat kendaraan. Atau dengan kata lain saat ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan berlaku pada nama yang sama atau nama beda namun masih dalam satu kartu keluarga maka akan berlaku Tarif Pajak Progresif Kendaraan.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Jika anda menjual kendaraan anda agar tidak kena Tarif Pajak Progresif Kendaraan maka anda harus memblokir nomor polisi kendaraan yang telah anda jual tersebut. Dengan telah dilakukan blokir atas nomor polisi kendaraan tersebut maka mau tidak mau pemilik kendaraan yang baru (pembeli mobil) harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya sendiri.
Pemblokiran kendaraan bisa dilakukan di samsat dengan menyerahkan copy KTP, Copy Kartu keluarga, dan mengisi form Pernyataan Pemblokiran ditandatangani diatas materai 6.000.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan baru tentu ingin mengetahui berapa Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang akan Anda bayarkan, berikut tarifnya:
No. Urutan Persentase dari Tarif Pajak
1. Mobil Pertama 1,5%
2. Mobil Kedua 2%
3. Mobil Ketiga 2,5%
4. Mobil Keempat & seterusnya 4%
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Setelah Anda mengetahui dari presentase pajak progresif mobil, selanjutnya kita coba menghitung biaya pajaknya. Jadi, seperti apa cara menghitung pajak progresif tersebut?
Ada 2 hal mendasar yang perlu Anda ketahui, yang nantinya akan berpengaruh menjadi perhitungan dari tarif pajak progresif, seperti:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), hal ini bukanlah harga dari nilai pasaran melainkan dari harga atau suatu nilai yang telah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya sudah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Bobot atau efek negatif dari penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat dari kerusakan jalan yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif kendaraan dimulai dari menghitung NJKB. Bagaimana cara menghitungnya? Rumus NJKB = (PKB/2) x 100.
Untuk melihat nilai dari PKB kendaraan Anda, dapat dilihat di sisi belakang STNK Anda. Disana telah terdata nilai PKB dari setiap kendaraan. Setalah itu dikali dengan persentase tarif pajak progresif mobil tersebut, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil, lanjut tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk kendaraan berikutnya, Anda tinggal menghitung kembali dengan nilai yang sama sesuai persentase. Misalnya, kita sebut Ibu A berikut ini: Ibu A memiliki 4 kendaraan mobil. 4 kendaraan tersebut memiliki model dan juga tahun yang sama (kami coba samakan saja, agar lebih mudah dalam melihat kenaikan tarif pajaknya). Jadi: PKB: 1.600.000 SWDKLLJ: 160.000 Lalu berapa tarif pajak progresif mobil setiap mobil? Tahapan awal yang perlu dicoba yaitu menghitung nilai NJKB, caranya sebagai berikut:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (1.600.000/2) x 100 = 80.000.000 Setelah mengetahui nilai NJKB nya, mari menghitung dari tarif pajak progresif pada 4 mobil tersebut, dimulai dari mobil pertama:
- Mobil Pertama: PKB: 80.000.000 x 1,5% = 1.200.000 SWDKLLJ: 160.000 Total: Rp 1.360.000
- Mobil Kedua: PKB: 80.000.000 x 2% = 1.600.000 (Mengalami Kenaikan) SWDKLLJ: 160.000 Total: Rp1.760.000
- Mobil ketiga: PKB: 80.000.000 x 2,5% = 2.000.000 (Mengalami Kenaikan) SWDKLLJ: 160.000 Total: Rp 2.160.000
- Mobil Keempat: PKB: 80.000.000 x 4% = 3.200.000 (Terjadi Kenaikan) SWDKLLJ: 160.000 Total: Rp 4.800.000
Cara Menghindari Pajak Progresif
- Jika dalam 1 rumah atau 1 alamat ada beberapa Kartu Keluarga, maka agar masing-masing Kartu Keluarga tidak terkena pajak progresif maka dapat melaporkan ke Samsat agar dijelaskan bahwa meskipun 1 alamat namun beda keluarga atau KK
- Buat Kartu Keluarga Terpisah dengan orang tua, jika sudah menikah
- Pecah Setifikat rumah menjadi beberapa bagian jika dirumah dihuni bersama beberapa keluarga
- Tidak menambah kendaraan dan naik kendaraan umum
Demikian beberapa informasi dan penjelasan terkait Pajak Progresif yang berlaku di wilayah DKI Jakarta, semoga bermanfaat.