Prosedur Roya Sertifikat Tanah di Kantor BPN Cabang Jakarta Selatan – Anda sudah tahu Roya ? Jika anda mencicil rumah atau menjaminkan sertifikat tanah atau rumah anda ke bank maka anda wajib tahu prosedur Roya. Prosedur Roya wajib dilakukan pemilik setifikat setelah cicilan lunas di bank.
Definisi Surat Roya Berdasarkan UU
Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa …
… Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan tersebut.
Baca Juga : Wiraswasta Modal Kecil di Boyolali
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang antara lain dipicu oleh:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Namun tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya. Maka itu, proses ini juga bisa dicoba sendiri tanpa bantuan perantara.
Syarat yang Dibutuhkan Sesuai Prosedur Roya Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan pengurusan roya, persiapkan dahulu beberapa dokumen yang bakal dibutuhkan nantinya, yakni:
- Surat permohonan ataupun Lampiran 13 ( bisa didapat melalui kantor pertanahan);
- Surat sertifikat tanah asli;
- Sertifikat hak tanggungan asli;
- 1 lembar foto kopi KTP;
- Surat permohonan roya dari bank ataupun kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
- Surat pergantian nama apabila terdapat pergantian nama institusi kreditur.
Sesudah memenuhi serta mengantongi segala syarat dokumen tersebut, sambangi kantor pertanahan setempat.
Kebetulan saya beberapa hari lalu baru selesai mengurus roya sertifikat tanah di Kantor BPN Cabang Jakarta Selatan. Saat datang di Kantor Pertanahan atau BPN, maka ini langkah yang harus dilakukan :
- Kita ambil no antrian (bisa tanya ke security yang jaga)
- Kemudian ke bagian informasi pendaftaran yang berada tepat di sebelah kanan pintu masuk kantor BPN. Di bagian tersebut kita akan ditanya keperluannya.
- Setelah kita jelaskan untuk keperluan roya maka kita akan minta mengisi Form surat permohonan Lampiran 13.
- Form diisi lengkap dan dibubuhi materai 6.000 lalu ditandatangani pemohon.
- Form isian akan dicocokan dengan KTP Pemohon, bagi yang diwakilkan perlu dilengkapi surat kuasa dari pemilik sertifikat.
- Lalu kita akan diberi map pengurusan surat roya berwarna oranye, isi sampul map sesuai dengan KTP serta informasi yang ada di sertifikat.
- Apabila seluruhnya sudah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.
Proses Prosedur Roya Sertifikat Tanah di Kantor BPN Jakarta Selatan
Proses pengurusan Roya menurut pengalaman saya tidak sulit, berikut langkah-langkahnya :
- Serahkan map berisi dokumen pengurusan roya yang telah disiapkan ke loket pelayanan registrasi roya setelah dipanggil no antrian sesuai yang telah kita ambil. tetapi ingat, ambil tiket antrean pengurusan di depan pintu masuk. Loket terbagi 2 jenis yang melalui kuasa dan tanpa surat kuasa.
- Petugas selanjutnya akan memeriksa dokumen pengajuan dari kita dan meminta kita menunggu panggilan berikutnya.
- Petugas membagikan satu dokumen pergantian nama institusi kreditur (apabila ada) untuk difotokopi oleh pemohon serta berikutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
- Tahapan selanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima suprat perintah setor serta meminta penyelesaian pembayaran di teller bank BJB.
- Bila telah dinyatakan lunas, teller akan memberikan bukti setor ataupun kuitansi 2 lembar, satu lembar warna merah serta satu lembar corak putih. Biaya untuk pengurusan Roya sebesar Rp 50.000,-
- Setelah itu pemohon menyerahkan surat perintah setor serta bukti Setor ataupun warna putih serta merah kepada petugas di loket roya.
- Apabila sudah rampung semua, petugas loket roya bakal memanggil lagi serta membagikan:
- Surat perintah setor warna putih.
- Bukti setor ataupun kuitansi warna putih.
- Tanda terima penyerahan dokumen berwana putih
- Lalu, petugas loket roya menginformasikan data kalau dalam waktu satu minggu sertifikat bisa diambil di loket pengambilan dengan bawa tanda terima dokumen asli.
Demikian langkah serta proses pengurusan surat roya yang telah saya lakukan di kantor BPN Jakarta Selatan. Prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan dan saran saya sebaiknya mengurus sendiri jika ada waktu luang daripada memberikan kuasa ke pihak lain.
Artikel Selanjutnya : Latihan Menembak Dengan Pistol Membutuhkan Tenaga Dan Konsentrasi