Pernikahan Dalam Agama Islam dan Menurut Ketentuan Hukum Negara RI – Manusia di dunia ini terdiri dari 2 jenis yaitu pria dan wanita. Keduanya secara fitrah akan saling tertarik satu dengan yang lainnya. Setiap manusia juga memilik nafsu syahwat yang perlu yang secara normal perlu disalurkan. Selain itu juga memiliki sifat sosial dimana tidak mungkin untuk hidup sendiri terus-menerus. Setiap pria membutuhkan wanita untuk mendampinginya manjalani bahtera kehidupan begitupun sebaliknya. Agama mengatur terkait hidup bersama antara pria dan wanita ini dalam satu ikatan yang sah secara agama dan negara yaitu perkawinan atau pernikahan.
Pernikahan Dalam Agama Islam Memiliki Tujuan Mulia
Perkawinan dalam Islam ialah fitrah manusia serta merupakan ibadah untuk seseorang muslim buat bisa menyempurnakan iman serta agamanya. Dengan menikah, seorang sudah memikul amanah tanggung jawabnya yang sangat besar dalam dirinya terhadap keluarga yang hendak dia bimbing serta pelihara mengarah jalan kebenaran. Perkawinan mempunyai faedah yang sangat besar terhadap kepentingan- kepentingan sosial yang lain. Kepentingan sosial itu ialah memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan generasi, melancarkan rezeki, melindungi kehormatan, melindungi keselamatan warga dari seluruh ragam penyakit yang bisa membahayakan kehidupan manusia dan memelihara ketenteraman jiwa.
Baca Juga : Obat Kuat Herbal Penambah Vitalitas dan Stamina Pria Herbastamin Nasa
Perkawinan mempunyai tujuan yang sangat mulia yakni membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi bersumber pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam Undang- Undang No 1 tahun 1974 pasal 1 kalau:” Pernikahan ialah ikatan lahir serta batin antara seseorang perempuan dengan seseorang laki- laki sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga( rumah tangga) yang bahagia serta kekal bersumber pada Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai dengan rumusan itu, perkawinan tidak cukup dengan ikatan lahir ataupun batin saja namun wajib kedua- duanya. Dengan terdapatnya ikatan lahir serta batin inilah pernikahan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu memunculkan akibat- akibat hukum baik berbentuk hak ataupun kewajiban untuk keduanya. Sebaliknya sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam penerapannya senantiasa berhubungan dengan ajaran- ajaran dari tiap- tiap agama serta keyakinan. Yang semenjak dulu telah memberi aturan- aturan bagaimana pernikahan itu wajib dilaksanakan.
Ketentuan Sah Pernikahan Dalam Agama Islam dan Secara Hukum
Dari segi agama Islam, ketentuan sah perkawinan bernilai sekali paling utama untuk memastikan sejak kapan sejoli laki- laki serta perempuan itu dihalalkan melaksanakan hubungan intim sehingga terbebas dari perzinaan. Zina ialah perbuatan yang sangat kotor serta bisa mengganggu kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan dosa besar. Yang bukan saja jadi urusan individu yang bersangkutan dengan Tuhan, namun termasuk pelanggaran hukum serta harus berikan sanksi- sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang kebanyakan penduduknya beragama Islam, hingga hukum Islam sangat mempengaruhi perilaku moral serta pemahaman hukum masyarakatnya.
Agama Islam memakai tradisi pernikahan yang sederhana, dengan tujuan supaya seorang tidak terjebak ataupun terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang- Undang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. UU tersebut berbunyi:” Pernikahan merupakan sah apabila dilakukan menurut hukum tiap- tiap agama serta kepercayaannya”. Dari pasal tersebut tampaknya memberi peluang-peluang untuk anasir-anasir hukum adat buat mengikuti serta bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam pernikahan. Tidak hanya itu diakibatkan oleh pemahaman masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara pernikahan adat yang masih nampak hingga saat ini yakni pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat berwenang. Hal tersebut disebut nikah siri. Pernikahan hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga pernikahan ini tidak dicatatkan di kantor yang berwenang.
Rukun Pernikahan Dalam Agama Islam
Pernikahan telah sah apabila sudah memenuhi rukun serta ketentuan pernikahan. Adapun yang tercantum dalam rukun pernikahan yakni sebagai berikut:
- Pihak- pihak yang melakukan akad nikah ialah mempelai laki- laki serta perempuan.
- Terdapatnya akad( sighat) ialah perkataan dari pihak wali wanita ataupun wakilnya( ijab) serta diterima oleh pihak pria ataupun wakilnya( kabul).
- Adanya wali dari calon istri.
- Terdapat 2 orang saksi.
Apabila salah satu ketentuan itu tidak dipenuhi maka pernikahan tersebut dianggap tidak legal, serta dianggap tidak pernah terjadi pernikahan. Oleh sebab itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan intim ataupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu telah terpenuhi maka pernikahan yang dilakukan telah dianggap sah.
Pernikahan menurut hukum Islam dianggap sah, apabila pernikahan tersebut dihubungkan dengan syarat UU No 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang pernikahan. Undang-undang itu berbunyi : “Masing- masing perkawinan dicatat bagi peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Dipertegas dalam dalam undang- undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang melaporkan kalau pernikahan cuma diizinkan apabila pihak laki- laki mencapai umur 19 tahun serta pihak perempuan sudah menggapai umur 16 tahun. Bila masih belum cukup usia, pada pasal 7 ayat 2 menarangkan kalau perkawinan bisa disahkan dengan memohon dispensasi kepada majelis hukum ataupun pejabat lain yang dimohon oleh kedua orang tua pihak laki- laki ataupun pihak perempuan.
Itulah pemahaman terkait perkawinan atau pernikahan ditinjau dari sisi Agama Islam dan Hukum Negara Republik Indonesia.
Artikel Selanjutnya : Prediksi BMKG Curah Hujan Intensitas Tinggi Hingga 10 Januari 2020