Cara Perpanjangan STNK Setahunan Dan 5 Tahunan di Polda Metro Jaya – Tidak terasa motor saya yang berada di jakarta habis pajaknya per akhir Juni 2020. Karena Pandemi dan PSBB saya lama tidak berkunjung ke rumah orang tua saya di jakarta. Kebetulan saya ada motor ditinggal di rumah orang tua jakarta yang sering kosong. Saya cek ternyata bukan hanya pajak tahunan saja yang harus diperpanjang namun ternyata plat nomer juga masa berlakunya sudah habis. Artinya saya harus melakukan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti plat nomer baru. Untuk perpanjangan masa pajak STNK 5 tahunan memerlukan cek fisik kendaraan sehingga kendaraan harus dibawa ke samsat. Samsat yang yang saya pilih yang berdasarkan pengalaman cukup profesional dan cepat adalah di samsat bersama Polda Metro Jaya alias di Komdak. Saya pun membawa motor ke komdak dan langsung cek fisik serta lakukan perpajangan. Hanya Sekitar 1 jam urusan perpanjangan STNK selesai.
Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK) diperpanjang secara berkala. Perpanjangan STNK mempunyai 2 tipe. Pertama, perpanjangan tahunan yakni perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka bakal diberikan stempel pengesahaan bukti sudah membayar pajak pada lembar STNK. Kedua, perpanjangan 5 tahunan yakni perpanjangan yang dilakukan dikala membayar pajak pada tahun kelima, setelah itu sesudah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan bakal memperoleh STNK baru serta plat no kendaraan baru.
Baca Juga : Pelajari Rahasia Membentuk Mental Tangguh dan Sukses
Syarat Cara Perpanjangan STNK Tahunan
Berikut persyaratan serta prosedur perpanjangan STNK tahunan serta 5 tahunan. Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:
1. STNK asli serta foto copy
2. BPKB Asli serta foto copy( BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
3. KTP asli serta foto copy KTP Pemilik sesuai informasi identitas kendaraan( buat kendaraan atas nama perorangan), Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan serta TDP Perusahaan (buat kendaraan atas nama perusahaan)
4. Surat kuasa, apabila berikan kuasa kepada pihak lain buat melaksanakan pengurusan. Buat kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa serta stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK( Formulir ada di Loket)
2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Registrasi setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak terdapat permasalahan di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang wajib dibayar( Notice)
3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Sesudah melaksanakan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali buat penerbitan STNK( Pengesahan) serta SKPD baru di Loket pengeluaran STNK( Pegesahan) serta SKPD Baru
4. Menerima STNK( Pengesahan) serta SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan 5 Tahunan
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :
1. STNK asli serta foto copy
2. BPKB asli serta foto copy( BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
3. KTP asli serta foto copy KTP Pemilik cocok informasi bukti diri kendaraan( buat kendaraan atas nama perorangan)
4. Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan serta TDP Perusahaan( buat kendaraan atas nama perusahaan)
5. Surat kuasa, apabila berikan kuasa kepada pihak lain buat melaksanakan pengurusan. Buat kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa serta stempel perusahaan diatas materai( melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
6. Membawa kendaraan buat melaksanakan cek fisik kendaraan
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut Cara perpanjangan STNK 5 Tahunan :
1. Bawa seluruh persyaratan
2. Melaksanakan cek fisik kendaraan berbentuk pengecekan no rangka serta no mesin
3. Menerima blanko cek fisik kendaraan
4. Menyerahkan blanko cek fisik serta seluruh persyaratan ke loket
5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.Sesudah melaksanakan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
6. Menerima struk pembayaran buat mengambil STNK baru serta plat no baru
7. Ambil STNK serta plat no baru di loket TNKB (Ciri No Kendaraan Bermotor)
Nah itulah sedikit informasi cara pengurusan STNK masa setahunan dan lima tahunan semoga bermanfaat.